KLONING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Pada zaman modern ini, telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan belakangan ini.
Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia. Tanaman pangan dan ternak yang dipelihara lalu direkayasa agar menghasilkan produk pangan yang lebih baik, lebih enak dan lebih banyak. Dikembangkan teknologi kawin silang, hibrida, cangkok, dan sebagainya untuk mencapai keinginan itu. Dengan ditemukannya alat-alat bantu yang lebih canggih, seperti misalnya mikroskop dan media pembiakan di laboratorium, rekayasa itu dilakukan dalam tingkat yang lebih kecil, sehingga ditemukan tanaman pangan tahan lama dan ternak dengan reproduksi susu yang lebih tinggi. Itulah awal dari pengembangan rekayasa genetika, kemudian dunia menjadi gempar setelah munculnya publikasi tentang kloning biri-biri “Dolly”.
Dari uraian diatas kloning dapat diterapkan pada hewan dan tumbuhan, lantas bagaimana jika kloning diterapkan pada manusia, dan bagaimana pula hukum kloning menurut syariat Islam?