Pages

Rabu, 07 Oktober 2009

SAY NO TO DRUG


SAY NO TO DRUG

Istilah narkotika berasal dari bahasa Yunani narkotikos, yang berarti “menggigil”. Ditemukan pertama kali berasal dari substansi-substansi yang dapat membantu orang untuk tidur. Di Amerika Serikat, secara legal, narkotika mengacu kepada opium, turunan opium dan senyawa sintetik turunannya. Kokain di Amerika Serikat diklasifikasi sebagai “narkotika” di dalam undang-undang substansi terkontrol secara kimia bukan narkotika.



Narkotika dapat dipakai dengan berbagai cara. Beberapa dapat dimasukkan lewat mulut dan disuntik. Jenis lainnya dipakai dalam bentuk dihisap seperti rokok dan dihisap melalui hidung secara langsung.
Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.
Diluar bahaya yang ditimbulkan karena kecerobohan atau penggunaan berlebihan, narkotika juga dapat menimbulkan bahaya infeksi, tertular penyakit dan overdosis. Komplikasi ditimbulkan karena pemakaian jarum suntik yang tidak steril. Hepatitis dan AIDS adalah penyakit yang umum ditularkan melalui pemakaian jarum suntik yang tidak steril sesama pengguna narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates