Pages

Jumat, 19 Februari 2010

Menag: UU Nikah Siri Masih Wacana

Menag: UU Nikah Siri Masih Wacana

*) MUI: Nikah Sirri Sah Jika Rukun Terpenuhi
MENTERI Agama Suryadharma Alie mengatakan undang-undang mengenai nikah siri masih dalam rancangan undang-undang (RUU) dan belum diserahkan ke DPR, sehingga hal itu sebanarnya masih berupa wacana.
"Itu baru wacana, memang ada rancangan UU mau diserahkan ke DPR untuk dibahas, tetapi itu belum sampai pada posisi yang memang cukup untuk disampaikan ke DPR. Jadi masih ada satu tingkatan lagi yang belum selesai," kata Menag di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (18/02).



Namun Menag mengakui, bahwa salah satu isi RUU itu adalah berkaitan dengan hukum pidana bagi yang melakukan nikah siri dan nikah kontrak itu.
Dikatakannya, dengan adanya pro kontra masyarakat soal hukuman pidana bagi pelaku nikah siri ini, dirinya akan lebih mempertajam isi dari pasal yang berkaitan dengan nikah siri itu.
"Jadi begini, nikah siri itu di segi agama itu sah, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, sedangkan pencatatan di pengadilan agama itu bukan salah besar, dan bukan juga menjadi rukun di situ. Itu memang ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga negara karena menyangkut kepentingan lain, seperti untuk melindungi kaum perempuan, melindungi anak-anak dan melindungi hak waris dari ibu maupun anak," katanya.
Menurut Menag, jika nikah tanpa surat tidak akan ada bukti hukum yang kuat untuk ibu dan anak melakukan gugatan saat hak-haknya tidak terpenuhi.


MUI
Sementara itu anggota Watimpres KH Ma`ruf Amin yang juga Ketua MUI di tempat sama mengatakan bahwa pada tahun 2005 majelis ulama sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu kalau syarat dan rukunnya dipenuhi maka menjadi sah.
"Tapi bisa menjadi haram apabila hak-hak anak, istri tidak terpenuhi warisnya," katanya.
Menurutnya, MUI telah mengusulkan agar nikah siri dicatatkan sehingga hak istri dan anak tidak hilang, tetapi ketika ada usul untuk dipidanakan sekarang menjadi banyak pro kontra.
"Karena ada kesan mengharamkan nikah siri-nya. Padahal yang menjadi persoalan kita adalah melindungi anak dan istri dari tidak memperoleh hak-haknya, karena itu memang harus dibicarakan," katanya. (jpnn)


sumber : www.radar-pekalongan.com 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates