Pages

Minggu, 03 Juli 2011

Perkembangan Iptek yang cepat selalu disikapi dengan penyikapan Etis dan Bebas Nilai. Bagaimana menjelaskannya berkaitan dengan kasus kloning pada manusia ?


Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara terus-menerus bagi kehidupan global yang juga tidak mengenal istilah berhenti, hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam mukaddimahnya “Tidak ada masyarakat manusia yang tidak berubah” dengan demikian dalam merespon perkembangan IPTEK, menghentikan jalannya perubahan merupakan pekerjaan mustahil. Rekayasa genetika khususnya masalah kloning manusia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan meminta perhatian yang cukup serius dikalangan umat terutama kaum muslim, sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan persoalan mendasar yang perlu dicermati lebih serius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masa mendatang. Melalui rekayasa genetika dan produk-produk yang dihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenai hakekat kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaanpertanyaan etis, dan tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangan dan hasil yang dibawah oleh rekayasa genetika tersebut.


Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangannya. Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat. Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis. Pengertian kloning adalah: kata kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa hubungan antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain membuat foto copi atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara non seksual.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di depan. Seperti dalam bahasa kaidah fiqh dinyatakan :“Menghindari madhlarat (bahaya) harus di dahulukan atas mencari kebaikan atau maslahah”. Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu perkara yang terlihat adanya manfaat atau maslahah, namun disana juga terdapat kemafsadatan (kerusakan) haruslah didahulukan menghilangkan mafsadah-nya. Sebab ke-mafsadahanya dapat meluas dan menjalar kemana-mana sehingga akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai berikut:
1.  Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
4. Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
5. Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
Sedang menurut M.Qurash Shihab seperti yang dikutip dalam alislam dan iptek, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ketetapan ketetapan hukumnya dari moral. Sehingga dalam kasus kloning, walaupun dalam segi akidah tidak melanggar ‘Wilayah kodrat Ilahi’, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka dilarang lahir dari aspek ini.

Oleh karenanya untuk menyikapi berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:

Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi manusia. Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14. Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh).

Pertimbangan Etika
Dari sudut pertimbangan etika bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan etika dalam agama.

Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hukum inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak di perlukan (suatu tindakan yang mubadzir). Sedang Abdul Aziz Sachedia, salah seorang tokoh agama Islam Amerika Serikat mengatakan bahwa “teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan”

Perkembangan teknologi merupakan salah satu tanda kebesaran dan kekuasaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Meskipun demikian manusia harus berupaya menjaga keseimbangan antara batasan kemajemukan IPTEK, biologi dan doktrin agama. Dengan kemajuan IPTEK harus tetap berpegang pada norma syari’at yaitu lima syari’at yang diistimbatkan dari ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunah yaitu: Penghormatan terhadap keyakinan yang berkembang dalam masyarakat (Hifzu al- Din), Penghormatan tehadap eksistensi dan keamanan perorangan baik diri maupun martabat sebagai manusia (hifzu al-Nafs), Penghormatan terhadp eksistensi dan kebebasan berfikir yang merupakan produk akal yang jujur, Penghormatan terhadap sistem keluargaan yang membuahkan ketertiban silsilah keturunan yang berkembang dalam masyarakat (Hifzu al- Nash), Penghormatan terhadap kepemilikan kekayaan yang di dapat secara halal (Hifzu al- Mal).
Lima acuan di atas merupakan pengawasan terhadap penerapan keilmuan manusia, agar tidak menyimpang dari norma-norma atau etika yang ada dan moral agama yang memberikan keluasan untuk menetapkan suatu hukum yang belum di tetapkan secara terang dan jelas dalam agama. Kloning terhadap manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates